Category : Bankruptcy and Insolvency Laws in Indonesia id | Sub Category : Whistleblower Protection Policies Posted on 2023-07-07 21:24:53
Bankruptcy dan hukum kepailitan di Indonesia sangat penting dalam menjaga ketertiban dalam sistem keuangan negara. Salah satu aspek yang juga tak kalah penting adalah perlindungan bagi para whistleblower atau pengungkap informasi terkait kegiatan yang melanggar hukum di perusahaan yang mengalami kepailitan.
Whistleblower adalah seseorang yang memberikan informasi mengenai kegiatan ilegal, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hukum lainnya yang terjadi di lingkungan perusahaan. Perlindungan bagi para whistleblower menjadi penting agar orang-orang yang memiliki informasi sensitif tersebut merasa aman untuk mengungkapkan kebenaran tanpa takut akan reaksi negatif atau tindakan represif.
Di Indonesia, perlindungan bagi whistleblower dalam kasus kepailitan dan insolvensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Pasal 74 UU Kepailitan mengatur bahwa whistleblower yang memberikan informasi yang menjadi dasar permohonan kepailitan akan dilindungi dari tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang dirugikan akibat pengajuan kepailitan.
Langkah-langkah konkret juga telah diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi whistleblower. Sebagai contoh, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyediakan jalur pengaduan online bagi whistleblower melalui situs resmi mereka.
Perlindungan bagi whistleblower dalam kasus kepailitan dan insolvensi di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam sistem hukum dan keuangan negara. Dengan adanya kebijakan perlindungan yang kuat, diharapkan akan semakin banyak orang yang berani untuk mengungkap kebenaran demi kebaikan bersama.